Enam jam lamanya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang juga Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak kembali diperiksa polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Setidaknya ada sebelas pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada ketiganya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi mengonfrontir pada ketiganya perihal foto wajah babak belur Ratna yang disebut karena penganiayaan, padahal kenyataannya adalah operasi plastik.
"Seperti tentang foto yang beredar, jadi di sana kita pertanyakan. Artinya satu per satu kita pertanyakan. Jadi, seperti apa perbedaan-perbedaan itu dan itu dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Oktober 2018.
Namun, dia tak menjelaskan apa lagi hal yang dikonfrontir di sana. Dia hanya menyebut ada dua poin lagi yang ditanyakan polisi dalam konfrontir itu.
Dia juga tak menjelaskan apa alasan akhirnya Ratna tidak ikut dikonfrontir. Argo hanya menyebut hal tersebut adalah kewenangan penyidik.
"Pertimbangan penyidik cuma tiga saksi yang kita konfrontir," ucapnya.
Sementara itu, usai diperiksa polisi, Hendarsam Marantoko yang mewakili ketiganya mengaku sebenarnya mereka berharap Ratna ikut dikonfrontir. Kata dia, tidak ada perbedaan yang mencolok dari jawaban ketiga saksi.
"Ada beberapa pertanyaan yang pada prinsipnya sama dengan satu yang lainnya, tidak ada perbedaan yang mencolok. Cuma ada beberapa catatan kami, yang dinilai oleh para saksi yang ada ini, bikin tidak pas," dia menjelaskan.
Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Chile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment