Jakarta - Aturan baru ojek online (ojol) telah diteken di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kini ojol pengoperasiannya dikawal undang-undang.
Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, kini pengemudi ojek online harus menggunakan sepatu. Hal tersebut dilakukan guna pemenuhan aspek keselamatan.
Penggunaan sepatu sebagai aspek keselamatan sendiri tertulis dalam pasal 4 poin l ayat 3, "menggunakan sepatu."
Selain itu ada pengemudi juga diwajibkan memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya. Jaket tersebut pun harus lengkap dengan identitas pengemudi.
Aturan ojek online sendiri selama ini digarap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dan para staffnya. Hari ini, Budi menegaskan regulasi ini sudah rampung.
"Saya mengabarkan, regulasi terkait masalah perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau regulasi ojol selesai," kata Budi di Kemenhub Jakarta.
No comments:
Post a Comment