PBN BERITA HARI INI - BERITA TERBARU & TERKINI

Berita Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Olahraga, Sepak Bola, Teknologi, Otomotif, Artis di Indonesia dan Dunia.

LightBlog

17 August 2018

Ujian Ini Tidak Ada saat Bikin SIM di Indonesia, Padahal Penting

 Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa, saat berkendara di jalan raya. Untuk mendapatkannya, pengendara harus melewati beberapa ujian.
Di Indonesia, untuk mendapatkan SIM untuk sepeda motor maupun mobil, pengemudi atau pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu, harus lolos tes kesehatan, ujian teori tentang lalu lintas dan disusul ujian praktik berkendara.
Menurut Training Director of Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, penerbitan SIM untuk sepeda motor maupun mobil di Tanah Air masih lebih mudah, jika dibandingkan dengan negara lain.
"Memaksimalkan aturan yang ada dalam memperoleh SIM, memang harus dilakukan. Di Indonesia, ada beberapa yang tidak dilakukan saat ingin mendapatkan SIM, baik untuk motor maupun mobil," kata Jusri saat dihubungi VIVA, Jumat 17 Agustus 2018.

No comments:

Post a Comment