Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memutuskan untuk menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, terkait banjir yang melanda 11 kecamatan di wilayah tersebut.
Masa tanggap darurat itu berlaku sejak 11 sampai 18 Oktober 2018. Dengan dikeluarkannya surat tanggap darurat, Pemerintah setempat berharap penanganan musibah banjir ini bisa lebih maksimal.
“Sejak Kamis kemarin, masa tanggap darurat sudah diberlakukan. Ini sudah sesuai persetujuan Bupati,” kata Kepala BPBD Pasaman Barat, Tri Wahluyo, Sabtu, 13 Oktober 2018
Menurut Tri, proses evakuasi masih berlangsung meski banjir sudah mulai surut dan sejumlah warga sudah mulai kembali ke rumah, untuk menyelamatkan barang-barangnya. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Basarnas, PMI, TNI, Polri dan potensi SAR lainnya, masih siaga.
“Data sementara, sekitar seribu rumah warga terdampak dan ada sekitar seribuan hektare lahan pertanian. Sedangkan untuk arus lalu lintas, saat ini sudah mulai lancar dan bisa dilalui,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment