PBN BERITA HARI INI - BERITA TERBARU & TERKINI

Berita Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Olahraga, Sepak Bola, Teknologi, Otomotif, Artis di Indonesia dan Dunia.

LightBlog

10 October 2018

Pelapor Dugaan Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018, yang mengatur tata cara pelaksanaan peran, serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aturan tersebut, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum akan diberi penghargaan dalam bentuk piagam. Selain itu, pelapor juga mendapat premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.
 
KPK berharap PP ini jadi salah satu upaya untuk perkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Setidaknya, dengan diterbitkan peraturan ini, semakin banyak masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi. 
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih maksimal awasi dugaan korupsi di lingkungannya masing-masing.
 
"Diharap nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Dan ketika perkara korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut daerah itu akan lebih maksimal nanti. Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Oktober 2018. 
Febri mengaku KPK sejak awal terlibat dalam proses penyusunan aturan ini. PP tersebut pun sudah diteken Presiden Joko Widodo, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018.
Ditambahkan Febri, pada prinsipnya, KPK mendukung setiap pelapor dugaan korupsi. Pelapor sudah seharusnya dapat penghargaan yang patut dari segi jumlah maupun cara pemberian penghargaan."Patut dalam arti jumlah dan juga cara. Kalau pelapor tentu saja 
caranya pemberiannya tidakdilakukan secara terbuka. Namun, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," kata Febri.
Meski demikian, KPK mengingatkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah untuk dimaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya perlindungan pelapor, saksi dan ahli. 
Dalam perlindungan ahli, misalnya, Febri menyinggung, mengenai Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan, Basuki Wasis, yang digugat perdata senilai Rp1 triliun oleh bekas Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, di Pengadilan Negeri Cibinong.
Basuki merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun akibat kegiatan penambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
"Ini tentu berisiko menimbulkan rasa takut kepada ahli yang sedang digugat sekarang di PN Cibinong. Di mana KPK juga akhirnya memutuskan untuk ikut mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu. Nah kami harap pengadilan juga punya perhatian sama untuk perlindungan pelapor, saksi, ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," imbuhnya.
 

No comments:

Post a Comment