Usaha keras polisi mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap Ali Akbar (11 tahun), akhirnya membuahkan hasil. Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Senin 8 Oktober 2018.
Adalah Ahmad Rifai alias Pay (19 tahun) tersangka atas kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya.
"Alhamdulillah, kami telah berhasil mengamankan tersangka dari tempat persembunyiannya di kawasan Cipete. Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk di lokasi kejadian perkara," kata Kapolsek Sawangan, Komisaris Suprasetyo pada wartawan, Selasa 9 Oktober 2018.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Pras ini belum bisa berkomentar banyak karena kasusnya saat ini sedang didalami. "Terkait motif belum bisa kami sampaikan karena saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya
Akibat perbuatannya itu, kini pria bertubuh kurus tersebut terancam dengan jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Ali ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di pinggir Kali Ciputat, Kampung Bulak Poncol, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan Depok pada Sabtu pagi, 6 Oktober 2018. Dari hasil autopsi diketahui, korban yang masih duduk di bangku SMP itu tewas akibat tujuh luka tusuk dan hantaman batu. Kasusnya ditangani Polresta Depok.
No comments:
Post a Comment