Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukum mati terhadap dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba dengan jenis barang bukti sabu seberat 100 kilogram di PN Medan, Kamis sore, 11 Oktober 2018.
Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati adalah Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31). Divonis mati, kedua terdakwa hanya bisa menundukkan kepala saat Majelis Hakim diketuai oleh M.Ali Tarigan membacakan amar putusan di PN Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana hukuman mati," ucap Ali Tarigan di hadapan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa, terbukti bersalah dan melakukan perbuatan yang diatur, dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Edy dan Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," tutur Majelis Hakim.
Vonis diberikan kepada kedua terdakwa sesuai tuntutan dengan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho, yang menuntut hukuman mati, pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan banding menyikapi putusan majelis hakim itu.
Edy, dan Arman, bersama Syafi’i alias Fi’i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
No comments:
Post a Comment