PBN BERITA HARI INI - BERITA TERBARU & TERKINI

Berita Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Olahraga, Sepak Bola, Teknologi, Otomotif, Artis di Indonesia dan Dunia.

LightBlog

23 November 2018

Ridwan Kamil: Buruh Tidak Pernah Puas


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai hal wajar dengan sikap buruh yang kerap melayangkan tuntutan kenaikan upah. Namun dia melihat buruh selalu protes menuntut kenaikan gaji tiap tahunnya.

“Melihat di masa lalu, tiap tahun selalu protes, tidak pernah puas,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 November 2018.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat 2019 dengan kenaikan 8,03 persen, sedangkan Kabupaten Pangandaran naik 10 persen dan termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018.
Diwartakan sebelumnya, keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu, UMK Jabar 2019 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, yakni Rp4.234.010. Sementara itu, UMK Kabupaten Banjar sebesar Rp1.688.217, menggeser predikat UMK terendah dari Kabupaten Pangandaran yang saat ini sebesar Rp1.714.673 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. (ase)
(berubah dari UMK 2018 Rp1.558.793).

No comments:

Post a Comment