PBN BERITA HARI INI - BERITA TERBARU & TERKINI

Berita Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Olahraga, Sepak Bola, Teknologi, Otomotif, Artis di Indonesia dan Dunia.

LightBlog

28 February 2019

Ratna Sarumpaet Didakwa Sebarkan Hoax

Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa menceritakan soal kebohongan penganiayaan yang menimpanya pada beberapa tokoh politik. Ratna juga mengirimkan foto-foto lebam yang ternyata hasil operasi plastik.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," kata salah satu jaksa dalam persidangan di PN Jaksel.
Jaksa menyebut setelah kabar ini tersebar luas, konferensi pers digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno pada 2 Oktober 2018. Saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna yang sebenarnya adalah kebohongan belaka.
"Untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ucapnya.
Namun, akhirnya lebam pada wajah Ratna terungkap akibat operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," katanya. 

No comments:

Post a Comment