Akses DJP Online dan djponline.pajak.go.id, segera laporkan SPT anda, denda menanti jika tidak.
Pelaporan SPT melalui DJP Online dan djponline.pajak.go.id sebentar lagi berakhir.
Jangan sampai terlambat laporkan SPT melalui DJP Online dan djponline.pajak.go.id.
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) ke kantor pajak terdekat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) pada Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret 2019.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April 2019.
Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengapa wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan hartanya setiap tahun pajak berakhir.
"WP (Wajib Pajak) masih harus melaporkan SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," kata Nufransa Wira Sakti, Jumat (29/3/2019) pagi.
Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun.
Sehingga, wajib belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.
"Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," ucapnya.
Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang waib pajak.
Karena wajib, DJP memberikan kemudahan untuk waib pajak melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, waib pajak bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.
Berdasarkan data yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, per 18 Maret 2019, sudah 6.994.017 WP yang melaporkan SPT tahunannya.
Dari jumlah itu, 6.585.816 di antaranya melaporkan melalui layanan digital e-filling.
Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata waib pajak mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, waib pajak harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.
Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan waib pajak badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.
Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang waib pajak tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.
Misalnya waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.
Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, waib pajak akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.
Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat. Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka waib pajak akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.
"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa Wira Sakti.(*)
No comments:
Post a Comment