PBN BERITA HARI INI - BERITA TERBARU & TERKINI

Berita Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Olahraga, Sepak Bola, Teknologi, Otomotif, Artis di Indonesia dan Dunia.

LightBlog

15 July 2019

Foto Editan Senator Terpilih Jadi Bahan Gugatan


Jakarta - Gara-gara foto editan yang terlalu mulus, calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya jadi pihak terkait atas gugatan hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon gugatan, Farouk Muhammad, menyebut foto editan yang terlalu mulus menyalahi prinsip jujur pemilu.

Kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi, mengatakan foto hasil editan Evi yang dipakai di alat peraga kampanye membuat Evi mendapat suara terbanyak di NTB. Farouk--yang saat ini Wakil Ketua DPD--juga mempersoalkan logo DPD yang terpajang di sejumlah alat peraga kampanye Evi. 

"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata Happy saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7).


Menurut pemohon, foto calon anggota DPD nomor urut 26, 
Evi Apita Mayasudah mengelabui juga menjual negara karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.

"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," imbuh Happy.

Dalam Pemilu 2019, calon anggota DPD dari NTB diikuti 47 orang. Berdasarkan keputusan KPU NTB, berikut ini peringkat 4 teratas:

1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.

Dalam petitum, Farouk meminta MK membatalkan keputusan KPU yang meloloskan Evi Apita Maya. MK juga diminta menetapkan suara Farouk Muhammad calon nomor urut 27 sebesar 188.687 suara.

Terkait gugatan di MK, caleg Evi Apita Maya mempertanyakan tudingan foto editan 'kelewat cantik' untuk meraup suara warga NTB. Evi menganggap setiap pemilih punya alasan masing-masing dalam menentukan pilihan.

"Saya pikir respons saya sama lah dengan orang yang berpikir jernih. Batasan apa yang menyatakan bahwa foto saya itu yang mempengaruhi?" kata Evi saat dihubungi, Senin (15/7).

Evi menilai MK bukan ranah untuk memperkarakan editan foto itu. Dia memastikan proses pencalonannya sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan.


"Itu kan bukan ranahnya. Kalau memang dia keberatan, kenapa tidak di awal? Kenapa tidak saat pendaftaran? Dan itu juga kan diumumkan. Saya melakukan mekanisme yang sudah ditetapkan di KPU. Waktu saya menang baru dipermasalahkan," ujarnya.


Evi juga yakin akan tetap melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD dengan meraih suara terbanyak di NTB. Gugatan ke MK itu, menurut Evi, tidak akan mengubah perolehan suaranya sebagai pemenang di NTB.

No comments:

Post a Comment